Minggu, 13 Oktober 2024

Peraturan ini mengatur :

  1. Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas dan Klasifikasi Jabatan Fungsional
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional
  3. Pengusulan dan Penetapan Jabatan fungsional
  4. Pengangkatan dalam Jabatan fungsional
  5. Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional
  6. Kenaikan pangkat
  7. Penghentian dari Jabatan Fungsional
  8. Kompetensi
  9. Instansi Pembina dan tugas instansi pembina
  10. Organisasi Profesi Jabatan fungsional