Minggu, 13 Oktober 2024
Peraturan ini mengatur :
- Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas dan Klasifikasi Jabatan Fungsional
- Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional
- Pengusulan dan Penetapan Jabatan fungsional
- Pengangkatan dalam Jabatan fungsional
- Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional
- Kenaikan pangkat
- Penghentian dari Jabatan Fungsional
- Kompetensi
- Instansi Pembina dan tugas instansi pembina
- Organisasi Profesi Jabatan fungsional