Rabu, 08 Oktober 2024
Sesi Sharing Pengalaman Pembentukan Organisasi Profesi
KEGIATAN PENYUSUNAN PERATURAN PELAKSANA PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONALDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berlangsung secara luring sejak hari Senin SD Jumat tanggal 7 sd 11 Oktober 2024 bertempat di Hotel Hilton Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat.
Kegiatan ini diikuti oleh Pemangku Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Analis Kekayaaan Intelektual Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan menghadirkan Nara sumber dari unsur Kementerian PANRB , Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta dari Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Kami, berkesempatan mengisi acara di Hari Rabu tanggal 08 Oktober 2024 di sesi Sharing pengalaman Pembentukan IP3I, Pembahasan Draft Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaaan Intelektual (IKPAKI).
Pemangku Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Analis Kekayaaan Intelektual ini merupakan organisasi tertutup yg keanggotaan nya hanya ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM beserta Kantor Wilayahnya. Jabatan Fungsional PAKI ini belum ada di kementerian lembaga lainnya dan secara Tusi juga hanya merupakan uraian tugas dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM namun tidak tertutup dikemudian hari apabila ada kebutuhan di Kementerian Lembaga lainnya.
Undang undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara merujuk juga pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional menuntut Pengawai Negeri Sipil untuk terus mengembangkan kompetensinya dan wajib mempunyai Organisasi Profesi.
Semoga berproses lancar dan segera terbentuk.



