Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara yang ditanda tangani tanggal 21 Oktober 2024 Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 250.

Peraturan Presiden ini mengatur 48 (empat puluh delapan) Kementerian Lembaga Negara yang terdiri dari Kelompok I dan Kelompok II

Bab XVII Ketentuan Peralihan mengatur; seluruh organisasi dilingkungan  Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) dst…