Post, Jumat, 22 November 2024
Kepengurusan DPP IP3I 2023-2026 dalam kepemimpinan Cahyani Suryandari S.H M.H melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP dalam rangka sinkronisasi kebijakan penerapan Standar Nasional Profesi Perancang Peraturan Perundang undangan. Jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang undangan hanya diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dan dimaksud oleh Ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang undangan. Ketentuan pasal 3 dari peraturan dimaksud mengatur bahwa jabatan fungsional perancang merupakan jabatan karir Pegawai Negeri Sipil.

