TANJUNG PINANG, 19 JUNI 2025
Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Perancangan Peraturan Daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Adapun kegiatan pembinaan ini diselenggarakan dengan tema “Implikasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam laporan penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, SH, M.Si, kegiatan ini dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum se-Indonesia. Hal ini menggambarkan antusiasme untuk mengikuti kegiatan pembinaan tersebut. Selanjutnya kegiatan pembinaan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.Ip, SH, M.Si.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, SH, M.Si, disampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan karya agung bangsa Indonesia. Sejak tahun 1964, Pemerintah telah berproses untuk membentuk KUHP baru untuk menggantikan Wetboek van Straffrecht (WvS) yang merupakan produk kolonial. Dalam KUHP yang baru diharapkan dapat mengakomodiir kejahatan kekinian yang menggunakan teknologi informasi.
Sebagai peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana, maka Peraturan Daerah perlu menyesuaikan perumusan Ketentuan Pidana berdasarkan KUHP yang baru. Hal ini yang ditekankan oleh Ketua IP3I, Cahyani Suryandari, bahwa penerapan KUHP baru per tanggal 2 Januari 2026 perlu diantisipasi dengan pembentukan peraturan daerah yang menyesuaikan rumusan ketentuan pidana dengan ketentuan KUHP baru. Penyampaian materi oleh Ketua IP3I ini memberikan pemahaman luas kepada perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, baik yang berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum maupun Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.