Rabu, 05 November 2025

KOORDINASI DAN AUDIENSI IDENTIFIKASI MASALAH REFORMASI REGULASI DI PROVINSI PAPUA

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua menggelar Koordinasi dan Audiensi Identifikasi Masalah Reformasi Regulasi di Provinsi Papua.

Bertempat di Aula Humbolt Kantor Wilayah Kemenkum Papua, kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan RI yang juga merupakan Ketua IKATAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA (IP3I) (Cahyani Suryandari), Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi (Fiqi Nana Kania), serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua (Anthonius M Ayorbaba) beserta seluruh jajaran di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.

Dalam sambutan pembuka, Kakanwil Papua, Anthonius M Ayorbaba, menyampaikan apresiasi atas Kehadiran Staf Ahli ini menjadi bagian penting karena mengubah paradigma Pemerintah Daerah (Pemda) terkait peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua. Selama ini, kehadiran Kemenkum Papua seringkali diabaikan, dengan Pemda lebih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Salah satu kendala yang dihadapi adalah masih banyak Pemda yang belum melakukan pengharmonisasian Perda di Kanwil Kemenkum Papua

Staf Ahli Menko Bidang Kerja sama antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari, S.H., M.H, menyoroti adanya sumbatan dalam pola pikir Pemda yang masih terpaku pada Permendagri, sementara Kantor Wilayah hadir dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Ia menekankan Perancang di Kanwil harus terus memberikan sosialisasi untuk meyakinkan Pemda tentang pentingnya harmonisasi yang dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.