Focus Group Discussion Penataan Kedudukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Tomohon
Kota Tomohon, 23 September 2025 – Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) Sulawesi Utara menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kedudukan Badan Usaha Milik Daerah di Kota Tomohon. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait.
FGD ini bertujuan untuk membahas penataan kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Tomohon, terutama dalam konteks perubahan bentuk hukum yang diakui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dengan adanya perubahan ini, BUMD yang sudah terbentuk sebelum ketentuan tersebut perlu melakukan penyesuaian.
Dr. Frangky A. H. Zachawerus, SH, MH, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan IP3I Sulawesi Utara, menjadi narasumber dalam FGD ini. Beliau memaparkan materi tentang mekanisme pelaksanaan perubahan bentuk hukum BUMD dan memberikan pertimbangan bagi pemangku kepentingan terkait dengan perbedaan dan kelebihan masing-masing bentuk hukum yang dipilih.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan tentang pentingnya penataan kedudukan BUMD di Kota Tomohon pungkas Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya tersebut.
