Perancang Peraturan Perundang-undangan Sulawesi Utara Perkuat Kapasitas Aparatur Desa Kotamobagu

Manado, 1-2 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Kotamobagu menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur desa dalam menyusun produk hukum desa yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, Anggota DPP IP3I Sulawesi Utara melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Dr. Hendra Zachawerus, S.H.,M.H dan Raywaya Lasut, S.H., M.H menjadi narasumber. Mereka membawakan materi “Kewenangan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa” dan “Teknik Penyusunan Peraturan Desa”.

Dr. Hendra Zachawerus dan Raywaya Lasut memberikan penjelasan yang komprehensif tentang kewenangan desa dalam pembentukan peraturan desa dan teknik penyusunan peraturan desa yang baik. Mereka juga menjawab pertanyaan dan memberikan contoh kasus yang relevan untuk memperjelas materi yang disampaikan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur desa di Kota Kotamobagu dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam menyusun produk hukum desa yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa di Kota Kotamobagu.

Kegiatan ini merupakan salah satu contoh nyata dari sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Indonesia.