Muara Enim, 14 Oktober 2025 – Bertempat di ruang rapat lantai 3 RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Muara Enim, digelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit daerah dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun pokok pembahasan dalam rapat kali ini meliputi empat rancangan peraturan Bupati yaitu:
- Ranperbup Tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Dr. H. Mohamad Rabain;
- Ranperbup Tentang Tata Cara Kerjasama RSUD Dr. H. Mohamad Rabain dengan pihak lain;
- Ranperbup Tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan BLUD RSUD Dr. H. Mohamad Rabain; dan
- Ranperbup Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di lingkungan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kepala Divisi PPPH, Sekjend DPW IP3I Sumsel, Bendahara DPW IP3I, dan Anggota DPW IP3I Sumsel, perwakilan Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim, Bagian Kerjasama, Bagian ULP, Bagian Perekonomian, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, dan sejumlah undangan lainnya.
Kehadiran seluruh peserta rapat disambut langsung oleh Direktur RSUD Dr. H. Mohamad Rabain, Selamat Oku Asmana, SKM., M.Kes., beserta jajaran direksi dan manajemen rumah sakit.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujud keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan pelaksanaan tata kelola rumah sakit berbasis BLUD, guna meningkatkan mutu layanan dan efisiensi pengelolaan di lingkungan RSUD Dr. H. Mohamad Rabain Muara Enim. (Humas IP3I Sumsel)








