
Selasa, 09 Juli 2024, Senanyan DPR RI
Selamat dan sukses buat Tim Perancang Peraturan Perundang undangan KLHK sekaligus bagian dari Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (IP3I) atas di tetapkannya RUU KSDAHE menjadi Undang Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistimnya, pada hari ini Selasa, 09 Juli 2024.
Dalam kesempatan tsb disampaikan pandangan akhir Pemerintah sebagai berikut ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama
lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan
sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 (tiga) pilar konservasi, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenistumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestarisumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE selama ini beraktualisasidengan dayaguna secara nasional maupun internasional.
Pada konteksinternasional, Undang Undang ini dibangun selaras dengan filosofi dasar StrategiKonservasi Dunia (World Conservation Strategies, 1980) yang bersifat universal dan
norma dalam konvensi internasional sebagaimana telah diratifikasi seperti: CITES,
Pengesahan Convention On Biodiversity (CBD), UU Pengesahan Protokol Cartagena atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati, UU tentangPengesahan Nagoya Protocol (akses genetic resources dan benefit sharing), dan
UU tentang Pengesahan Paris Agreement.
Pada tataran nasional, implementasi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, disamping sebagai landasandasar 3 pilar pengelolaan konservasi, dalam implementasinya juga telah menjawab kebutuhan kerja sesuai kepentingan strategis nasional, seperti antara lain untuk
pemanfaatan panas bumi, jaringan listrik, telekomunikasi, pertahanan, jalan strategis, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam relevansi aktualisasi Undang Undang Nomor 5Tahun 1990 tersebut, dirasakan ada kebutuhan untuk penguatan dengan relevansi
kondisi saat ini, setelah lebih dari 30 tahun UU Nomor 5 Tahun 1990 dilaksanakan di
Indonesia.
Perkembangan populasi manusia, kondisi sosial budaya dan teknologi saat ini berdampak pada peningkatan kebutuhan atas sumber daya alam baik dalambentuk ruang maupun dalam bentuk materi hayati maupun non hayati.
Inisiatif perubahan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 oleh DPR RImerupakan langkah efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjaminkeberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam, sembari membuka ruang akses
kesejahteraan masyarakat.