Senin sd Jumat, 07 sd 11 Oktober 2024

HOTEL HILTON CENGKARENG

Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dipercaya sebagai Nara sumber sesi sharing pengalaman Pembentukan Organisasi Profesi.
Foto ini difile dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Pembentukan Organisasi Profesi IPAKI Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan tersebut IP3I menyampaikan era ditetapkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan Seluruh rumpun Jabatan Fungsional untuk memiliki Organisasi Profesi.
Pembentukan Organisasi Profesi terkait melalui tahapan pembuatan Akta Pendirian, Pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI , mempunyai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, mempunyai Kode Etik dan Struktur Kepengurusan.
Kiranya berproses lancar dan mampu laksana

#ipaki

#djppkemenhukham