Selasa 22 Oktober 2024

Presiden Purnawirawan Jenderal Prabowo Subianto telah menandatangani PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2024 TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA KABINET MERAH PUTIH PERIODE TAHUN 2024-2029.

Ketentuan peralihan dari Peraturan Presiden ini diatur dalam Bab IV pasal 32 mengatur; seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya dilingkungan Kementerian dan Lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing masing Kementerian Lembaga