Jumat, 11 Oktober 2024

Ketentuan pada Bab XI pasal 50 tentang Organisasi Profesi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengatur Setiap Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan harus memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) terhitung sejak tanggal penetapan JF. Organisasi Profesi Ikatan Perancang Peraturan Perundang undangan Indonesia telah terbentuk sejak diadakannya kongres Pertama yaitu Tahun 2016 yang di ketuai oleh Andre Amoes, S.H M.H dan telah mengalami dua kali pergantian Kepengurusan antara lain Kongres II Tahun 2019 dengan Ketua Rudy Pakpahan, S.H M.Hum dan Kongres III Tahun 2023 dengan Ketua Cahnyani Suryandari, S.H M.H