Aturan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil

Peraturan tentang pakaian dinas PNS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengubah ketentuan pakaian dinas PNS yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Aturan pakaian dinas PNS yang terbaru adalah:
PNS wajib mengenakan kemeja putih dan bawahan gelap pada hari Senin.
Dari Selasa hingga Jumat, PNS diperbolehkan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan.
Pakaian dinas PNS dan PPPK disamakan.
Pakaian dinas PNS yang biasa digunakan adalah: Pakaian dinas berwarna khaki, Kemeja putih, Batik/tenun/lurik.
PNS yang tidak mematuhi ketentuan pakaian dinas akan dikenai sanksi disiplin.

#pakaiandinas

#disiplin

#2025