Dunia artis dan para enterpreuner sedang aktif melakukan upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, hal ini dapat kita lihat dari kegiatan atau kunjungan dan konsultasi yang dilakukan sejumlah artis kepada kementerian hukum.
Indonesia telah mempunyai Undang Undang Hak Cipta (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) terdiri dari 19 bab dan 126 pasal.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya kreatif. Hak cipta berlaku untuk berbagai bentuk ekspresi intelektual, seperti:
Tulisan, Musik, Gambar, Film, Lukisan, Software, Desain, Karya seni lainnya