Jakarta
Rabu 12 Maret 2025
Ruang rapat Oemar Seno Adji/Ditjen Administrasi Hukum Umum Lantai 6
Badan Strategi dan Kebijakan Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka membahas Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Regulasi di Indonesia; dan Hambatan dalam Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang PeraturanPerundang-Undangan.
Dalam kesempatan tersebut hadir Staft Ahli Menteri Koordinator Hukum, HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan Cahyani Suryandari SH MH sekaligus adalah Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang undangan Indonesia dengan materi pokok bahasan rencana perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang undangan.
Paparannya menjelaskan kontruksi yuridis perancang peraturan perundang undangan, siapa perancang PUU, bagaimana kedudukannya, apa tugas utama perancang PUU, kewenangan Perancang PUU, peran perancang PUU dalam pembentukan peraturan perundang undangan serta hambatan pelaksanaan tugas perancang PUU.
Secara spesipik dalam paparan nya juga disampaikan hambatan dalam pelaksanaan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang undangan antara lain ;

  1. Pemenuhan kompetensi Perancang PUU masih terbatas. Perlu dipastikan setiap Perancang PUU yang telah ditetapkan sebagai Perancang PUU memperoleh diklat penjenjangan dan bimbingan teknis yang diperlukan.
  2. Masih ada Perancang PUU yang tidak ditempatkan sesuai dengan kedudukan dan tugasnya.
  3. kurangnya dukungan sarana prasarana dalam pelaksanaan tugas kewenagan dan peran perancang PUU.
  4. kurangnya dukungan untuk kesejahteraan Perancang PUU.
    Ikatan Perancang Peraturan Perundang undangan Indonesia IP3I mendorong segera dilakukan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 dengan mengakomodir masukan substansi sebagaimana disampaikan dalam paparan Ketua IP3I.